Pemkot Bogor Masih Menunggu Soal Pelonggaran di Ramadan

Pemkot Bogor Masih Menunggu Soal Pelonggaran di Ramadan - GenPI.co JABAR
Sejumlah jamaah saat berdoa usai shalat di Masjid At-Taqwa Balai Kota Bogor. (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)

Wilayah dengan level PPKM Level 1 memperbolehkan 100 persen aktivitas di sejumlah fasilitas publik, Level 2 boleh 75 persen, dan Level 3 hanya 50 persen saja.

Saat ini, lanjut Adib, Kemenag telah menyiapkan Surat Edaran Meneteri Agama untuk ibadah saat Ramadan dengan merujuk kepada Inmendagri 18/2022 tersebut.

Di SE Menag itu ada beberapa aturan seperti misalnya keterisian jamaah di masjid/mushala, kegiatan ibadah Ramadan seperti tarawih, itikaf, buka puasa bersama, ceramah, takbiran, hingga pelaksanaan Shalat Id.

BACA JUGA:  Pelatih Persib Berharap Pemain Ini Tidak Absen Saat Hadapi Barito

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengubah syarat indikator penetapan tingkat PPKM level 1 dan level 2 untuk kabupaten/kota.

Luhut menyampaikan, selain penetapan vaksin, strategi penanganan pandemi juga disesuaikan yang tadinya fokus pada menekan laju penularan menjadi fokus pada menekan jumlah pasien rawat inap rumah sakit dan tingkat kematian.

BACA JUGA:  Bahar Smith Tolak Hadir Hadiri Sidang Dakwaan, Ini Alasannya

"Untuk itu, strategi level PPKM juga perlu diubah. Pemerintah tetap akan menggunakan enam indikator yang menjadi standar dari WHO, tetapi akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan level kepada indikator rawat inap di RS," ujarnya. Langkah itu dilakukan salah satunya sebagai insentif kepada pemerintah daerah untuk mendorong pasien yang tidak bergejala atau OTG dan bergejala ringan tidak masuk ke dalam rumah sakit. Dengan demikian asesmen level juga berada di kondisi yang cukup baik.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro juga sebelumnya mengatakan dari PPKM Level 2 diharapkan wilayahnya ditetapkan naik level 1 pada saat Ramadan agar aktivitas masyarakat lebih longgar dari saat ini.

BACA JUGA:  Dukungan Relawan ke Ridwan Kamil Terus Mengalir, Dahsyat

Satgas COVID-19 Kota Bogor memantau penentuan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) daerahnya untuk menjadi pertimbangan kebijakan aturan mobilitas masyarakat saat Ramadan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya