UMK Cirebon Naik Rp33.000 Saja, Benarkah?

UMK Cirebon Naik Rp33.000 Saja, Benarkah? - GenPI.co JABAR
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon Eli Haryati. Foto: Antara/Khaerul Izan

GenPI.co Jabar - UMK (Upah Minimum Kota) Cirebon tahun 2022 diusulkan naik Rp33.741,78. Hal tersebut ditetapkan berdasarkan rapat pleno Depeko (Dewan Pengupahan Kota) Cirebon.

Rapat penetapan kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 yang digelar belum lama ini dihadiri oleh sejumlah pihak.

Pihak yang terlibat antara lain serikat pekerja yang mewakili para buruh, Apindo yang mewakili pengusaha, pakar, akademisi, perwakilan Pemerintah Kota Cirebon dan lainnya.

BACA JUGA:  5 Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Jadi Penerima Bansos, Kok Bisa?

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Eli Haryati, mengatakan usulan kenaikan UMK tersebut masih menunggu keputusan dari Gubernur Provinsi Jawa Barat.

"Kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 sudah ditandatangani Wali Kota. Selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Jabar untuk disetujui," ujar Eli, pada Selasa (30/11/2021).

BACA JUGA:  Daftar 7 Pasar di Cirebon yang Buka Layanan Vaksinasi Covid-19

Eli dan jajarannya mengklaim, kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 merupakan yang paling tinggi dibandingkan daerah lainnya di Jawa Barat.

Dengan adanya usulan kenaikan UMK senilai Rp33.741,78, maka UMK Kota Cirebon di tahun 2022 menjadi Rp2.304.943,51. Di tahun sebelumnya, UMK kota ini sebesar Rp2.271.201,73.

BACA JUGA:  Melanggar Peraturan, 2.074 ASN Kabupaten Cirebon Dapat Bansos

Dari hasil perhitungan tersebut, angka kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 mencapai 1,49 persen dibandingkan tahun 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya