“Jadi diraba-raba, dia bilang mau mengeluarkan jarum dan benda gaib di tubuh korbannya,” lanjut dia.
Menurut keterangan dari pelaku, ucap Rizka, baru satu orang yang menjadi korban dari aksi pelaku.
Namun, dia menduga ada korban lain sehingga masih akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas.
BACA JUGA: Banyak Kasus Pencabulan di Ponpes, Kemenag Depok Beri Jawaban
“Untuk korban dari hasil penyidikan baru satu orang. Tapi kita terus gali informasi dan telusuri kemungkinan adanya korban lain,” tutur dia.
Akibat perbuatannya Deden dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 dan 81 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
BACA JUGA: Kondisi Santriwati yang Diduga Dicabuli Oleh Ustaz di Depok
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News