Warga Jabar Pasti Senang karena Bantuan Subsidi Upah Segera Cair, Cek Syaratnya!

Warga Jabar Pasti Senang karena Bantuan Subsidi Upah Segera Cair, Cek Syaratnya! - GenPI.co JABAR
Warga Jabar Pasti Senang karena Bantuan Subsidi Upah Segera Cair, Cek Syaratnya!. Foto: Situs Resmi Kemenaker

GenPI.co Jabar - Warga Jawa Barat yang memenuhi syarat tak lama lagi bakal mendapatkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memastikan sudah menerima 5.099.915 data calon penerima

"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (6/9/2022), dikutip dari laman resmi Kemenaker.

BACA JUGA:  Kenaikan Harga BBM Membuat Tarif Bus di Terminal Cicaheum Naik Hingga Rp 40 Ribu

Penyerahan data dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Selain serah terima data, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri); Bank Syariah Indonesia (BSI); dan PT Pos Indonesia.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tetap di Istana Kepresidenan Bogor di Tengah Demo Kenaikan Harga BBM

Saat ini, lanjut Ida, pihaknya bakal melakukan check dan screening serta pemadanan data yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Adapun syarat penerima BSU di antaranya adalah WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022, mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta

BACA JUGA:  Pemkot Bandung Siap Menyalurkan BLT BBM 2022

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya