Warga Jabar Pasti Senang karena Bantuan Subsidi Upah Segera Cair, Cek Syaratnya!

Warga Jabar Pasti Senang karena Bantuan Subsidi Upah Segera Cair, Cek Syaratnya! - GenPI.co JABAR
Warga Jabar Pasti Senang karena Bantuan Subsidi Upah Segera Cair, Cek Syaratnya!. Foto: Situs Resmi Kemenaker

Sementara itu, untuk PNS, Polri, dan TNI tidak akan mendapat bantuan sosial ini.

Selain itu, pekerja atau buruh yang telah mendapat bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak akan mendapat BSU 2022 ini.

Menaker menambahkan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia.

BACA JUGA:  Kenaikan Harga BBM Membuat Tarif Bus di Terminal Cicaheum Naik Hingga Rp 40 Ribu

Hal ini dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi proses penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, yang mana masih membutuhkan kecepatan.

"Maka tahun ini, tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya di samping kami salurkan melalui Bank-bank Himbara dan BSI, Kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh," tutupnya. (*)

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tetap di Istana Kepresidenan Bogor di Tengah Demo Kenaikan Harga BBM

 

 

BACA JUGA:  Pemkot Bandung Siap Menyalurkan BLT BBM 2022

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya