
"Sudah dipetakan juga non-ASN yang mengerjakan pekerjaan ASN ada berapa orang. Jumlah non-ASN yang mengerjakan pekerjaan non-ASN. Serta jumlah non-ASN yang sudah tergabung dalam outsourcing," jelasnya.
Belakangan ini, lanjut dia, ada lagi surat edaran baru dari Menpan RB yang meminta kepada pemerintah daerah mendata ulang seluruh non-ASN.
"Termasuk didata tenaga honorer yang kemungkinannya bisa menjadi PPPK dengan berbagai kriteria. Salah satunya, jika dia sampai Desember 2021 sudah 1 tahun bekerja di pemerintahan," paparnya.
BACA JUGA: Langkah Pemkot Bandung Antisipasi Penipuan Saat Tenaga Honorer Dihapus
Khusus hal tersebut, Adi menyampaikan, harus dibuktikan dengan mendapat perintah kerja dari unit organisasinya.
Hanya saja, dia mengungkapkan tak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA: Kabar Buruk Bagi Warga yang Ingin Jadi Tenaga Honorer di Pemkab Bogor
Namun, tenaga honorer K2 kemungkinan besar bakal mendapatkan prioritas untuk diangkat.
"Di lapangan juga beredar, kalau para honorer yang sudah melakukan pendataan akan langsung diangkat jadi PPPK. Tidak betul berita itu," ungkapnya.
BACA JUGA: Pemprov Jabar Langsung Bentuk Satgas untuk Bantu Tenaga Honorer
"Karena menjadi PPPK itu harus tes dulu. Sama sulitnya menjadi PNS. Walaupun bedanya PPPK itu memang sudah teknis," lanjutnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News