UMK (Upah Minimum Kota) Cirebon tahun 2022 diusulkan naik Rp33.741,78. Hal tersebut ditetapkan berdasarkan rapat pleno Depeko (Dewan Pengupahan Kota) Cirebon.
Dosen SBM ITB mengajukan mosi tidak percaya kepada Muhamad Abduh. Mereka ingin Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan dan Pengembangan tersebut berhenti.