Kasus yang menimpa Nurhayati di Kabupaten Cirebon diharapkan menjadi bentuk pendidikan masyarakat agar tidak perlu takut melaporkan kasus dugaan korupsi.
Peserta Pemilu 2024 dibatasi cuma boleh punya 10 akun media sosial pada tiap platform untuk kampanye di medsos. Begini bunyi ketentuan PKPU yang mengatur.